Translate

Rabu, 15 Agustus 2012

Selayang Pandang Hukum Internasional

Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara.
Masyarakat internasional yaitu masyarakat yang tinggal disuatu Negara yang memiliki kedaulatan & berhubungan dengan Negara” lain.
Asas hukum yang bersamaan sebagai unsure masyarakat hukum internasional diuraikan 2 segi dari masyarakat internasional sebagai dasar sosiologi hukum masyarakat internasional yaitu adanya sejumlah negara & kebutuhan negara” itu untuk mengadakan hubungan 1 sama lain.
Kebutuhan bangsa” untuk hidup berdampingan secara teratur merupakan suatu keharusan kenyataan sosial yang tidak dapat dielakkan. Factor pengikat yang normative ialah adanya asas kesamaan hukum antar bangsa” didunia ini, betapapun berlainan wujudnyahukum positif yang berlaku di tiap” negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa”. Asas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formal dikenal dengan asas hukum umum yang diakui oleh bangsa” yang berada merupakan penjelmaan hukum alam.
Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan merupakan suatu sifat / cirri hakiki suatu negara. Bila dikatakan negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Jadi, pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung 2 pembahasan penting:
1. kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan.
2. kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
Hak Berdaulat yaitu kekuasaan negara untuk mengelola sumber kekayaan diluar wilayah sesuai dengan hukum.
Kewajiban suatu negara:
1. mengelola negara & memelihara warga negaranya.
2. melarang warga negara untuk melakukan tindakan yang merugikan negara lain.
3. tidak boleh ikut campur terhadap kedaulatan.
Hak”nya:
1. mendapatkan pengharagaan dari anggota
2. mengelola baik diwilayahnya sumber daya alam.
Bentuk” negara:
Negara Netral yaitu suatu negara yang atas kesepakatan negara” besar dinetralkan. c/: Swiss
Negara Non-Blok yaitu sekelompok negara yang karena visinya cenderung tidak memihak.
Batas wilayah biasanya ditentukan oleh / atas kesepakatan negara” yang berbatasan / bertetangga.
Organisasi internasional sebagai subjek hukum. Tujuannya yaitu untuk melembagakan perjanjian” internasional. Adanya organisasi ini dikarenakan oleh masalah” yang muncul dari negara” internasional.
Persyaratan organisasi internasional yaitu ada struktur organisasi.
Yuridiksi yaitu kepunyaan seperti apa yang ditentukan / apa yang ditempatkan oleh hukum dengan sikap dapat diartikan kekuasaan / kewenangan hukum, dengan kata lain hak, kekuasaan,/ kewenangan berdasarkan hukum.
Hubungan antarakedaulatan & yuridiksi negara
Kedaulatan sebagaimana kita ketahui adalah merupakan kekuasaan tertinggi dari suatu negara, ini berarti diatas kedaulatan itu tidak ada lagi kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulan yang dimiliki suatu negara menunjukkan suatu negara itu adalah merdeka / tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi hal ini tidak bisa diartikan bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi.
Pembatasannya sendiri adalah hukum, baik nasional maupun internasional. Kedaulatan itu pada dasarnya mengandung 2 aspek:
1. aspek internal yaitu berupa kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala sesuatu yang ada / terjadi didalam batas wilayahnya.
2. aspek eksternal yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat internasional maupun mengatur segala sesuatu yang berdada / terjadi diluar wilayah negara itu, tetapi sepanjang masih ada kaitannya dengan kepentingan negara itu.
Berdasarkan kedaulatannya, maka dapat diturunkan bahwa hak, kekuasaan & kewenangan dengan yuridiksi tersebut, suatu negara dapat mengatur secara lebih terperinci & jelas masalah” yang dihadapinya.
Garis besar unsur” dari yuridiksi negara tersebut adalah sbb.:
1. hak kekuasaan / kewenangan
dalam hal ini sudah jelas bahwa dengan hak, kekuasaan & kewenangan ini, suatu negara akan dapat berbuat / melakukan sesuatu harus berdasarkan hukum, yaitu hukum internasional.
2. mengatur legislative, eksekutif, & yudikatif
hak, kekuasaan & kewenangan untuk melakukan sesuatu & mengatur / mempengaruhi didalamnya mencakup membuat / menetapkanperaturan (legislative), melaksanakan / menerapkan peraturan yang telah dibuat (eksekutif), serta mengenakan sanksi / mengadili & menghukum pihak yang melanggar peraturan tersebut (yudikatif).
Macam” yuridiksi negara:
1. yuridiksi legislative yaitu yuridiksi suatu negara untuk membuat / menetapkan suatu peraturan perUUan untuk mengatur suatu objek (masalah). Yuridiksi legislative ini muncul apabila atas suatu masalah tidak terdapat pengaturannya dalam UU nasional, sehingga persoalannya adalah apakah suatu negara itu memiliki yuridiksi untuk mengaturnya. c/: Malaysia
2. yuridiksi yudikatif yaitu yaridiksi suatu negara untuk mengadili & menghukum si pelanggar peraturan perUUan yang telah dibuat & dilaksanakan oleh negara yang bersangkutan. Yuridiksi negara atas objek (masalah peristiwa orang & benda).
3. yuridiksi persona yaitu yuridiksi ini adalah atas orang / subjek hukum. Dalam yuridiksi ini titik beratnya terletak pada subjek hukumnya, baik berupa orang / individu maupun pribadi / badan hukum. Orang / pribadi hukum yang dapat ditundukkan oleh yuridiksi suatu negara adalah berdasarkan kualifikasi tertentu.
Yuridiksi suatu negara untuk menentukan orang / pribadi hukum berada dibawah kekuasaan hukum nasionalnya. Dapat berdasarkan pada kewarganegaraan, dalam hal ini ada 2 kemungkinan:
- orang itu adalah warga negara dari negara itu sendiri
- orang itu bukan warga negaranya sendiri, tegasnya bisa orang warga negara asing / orang tanpa kewarganegaraan.
Jika menyangkut badan / pribadi hukum, dibedakan antara:
- badan hukum nasional
- badan hukum asing
berdasarkan atas kepentingan yang harus dilindunginya, maka negara yang bersangkutan berhak berkuasa atau berwenang untuk menempatkan orang / pribadi hukum yang memenuhi kualifikasi tertentu dibawah hukumk nasionalnya.
4. yuridiksi criminal yaitu kejahatan dalam istilah yuris disebut tindak pidana, perbuatan pidana / delict kadangkala menyangkut kepentingan suatu negara, tetapi uga menyangkut kepentingan delik dari suatu negara.
Kejahatan / tindakan seperti inilah yang secara jelas & nyata dapat dikatakan mengandung aspek” internasional. Dalam hal ini yuridiksi negara berdasarkan ruang, tempat, objek / masalah (yang bukan semata” adalah masalah domestic).
5. yuridiksi territorial
hukum internasional memang memberikan hak & kewenangan sepenuhnya kepada setiap negara untuk mengatur masalah dalam negeri. Menurut hukum internasional, yang termasuk dalam ruang hukum nasional yaitu wilayah daratan, perairan, udara.
PENGAKUAN
Peristiwa intern:
a. lahirnya negara baru
c/: bagianwilayah suatu negara yang memisahkan diri & menjadi negara merdeka / wilayah jajahan yang menjadi negara merdeka atau wilayah jajahan yang memerdekakan diri dari penjajahnya.
b. pergantian pemerintah suatu negara
pergantian pemerintah ini terjadi misalnya dari pemerintah lama kepada pemerintah baru. pergantian pemerintah ini dapat terjadi dengan cara:
- konstitusional ~ pergantian ini sesuai dengan ketentuan” UUD negara yang bersangkutan. c/: melalui PEMILU
- inkonstitusional ~ terjadinya pergantian pemerintah ini bertentangan / melanggar konstitusi negara. c/: melalui kudeta (Filipina), perebutan kekuasaan.
c. terjadinya pemberontakan dalam suatu negara
kaum pemberontak memberontak terhadap pemerintah yang sah. Pemberontak tersebut dapat bertujuan:
- untuk menjatuhkan pemerintah yang sah & menggantikannya dengan pemerintah baru sesuai dengan keinginan kaum pemberontak.
- Untuk memisahkan diri & mendirikan negara baru dibagian wilayah tempat terjadinya pemberontakan.
- Untuk memisahkan / melepaskan diri dari negara induknya & bergabung dengan negara lain.
- Untuk memperoleh otonomi / hak” yang lebih luas daripada keadaan yang semula.
Sikap negara” didunia terhadap peristiwa” tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok:
a. sebagian negara akan menerima & akan memberikan pengakuan terhadap peristiwa / fakta yang terjadi dalam suatu negara
b. sebagian lagi ada negara” yang justru TIDAK DAPAT MENERIMA adanya peristiwa / fakta tersebut. Kelompok negara ini akan menolak untuki memberikan pengakuannya terhadap peristiwa /pun fakta.
Macam” pengakuan:
1. Pengakuan de Facto ~ diberikan kepada pihak yang diakui hanya berdasarkan pada fakta / kenyataan saja, bahwa suatu negara / peristiwa telah ada & terjadi sambil mengamati perkembangan selanjutnya akankah pihak yang diakui de facto tersebut akan bertambah efektif eksistensinya / sebaliknya akan berhasil dikalahkan oleh pihak lawan (sifatnya hanya sementara).
2. Pengakuan de Jure ~ apabila ternyata pihak yang diberi pengakuan de facto semakin efektif eksistensinya, sehingga mampu menguasai wilayah & rakyatnya secara penuh serta menunjukkan kesediaannya mentaati kewajiban” internasional, maka pihak yang semula memberikan pengakuan de Facto dapat melanjutkannya dengan memberikan pengakuan de Jure.
Dapatkah pengakuan itu disertai dengan syarat & dapatkah pengakuan itu ditarik kembali?
Pengakuan pada prinsipnya bersifat utuh & bulat, artinya pengakuan tidak boleh diberikan dengan sikap ragu” maupun dengan menyatakan syarat” tertentu. Jika pengakuan sedah diberikan, maka pengakuan tersebut berlaku untuk seterusnya sampai pada suatu waktu dimana pihak yang diberikan pengakuan tidak lagi memenuhi kualifikasinya sebagai pribadi internasional.
Pengakuan INSURGENSI ~ pengakuan terhadap pemberontak. 

Selayang Pandang Perrjanjian Internasional

A. Tinjauan Umum Perjanjian Internasional
Perwujudan/realisasi hubungan-hubungan internasional dalam bentuk perjanjian internasional sudah sejak lama dilakukan oleh negara-negara didunia.
Pasang surutnya perjanjian internasional tergantung dari pasang surutnya hubungan-hubungan antar bangsa atau negara. seperti pada waktu kejayan Romawi hubungan antar bangsa mengalami masa surut yang berdampak pada hukum dan perjanjian internasional pun mengalami surut./ kemunduran. Begitupun sewaktu kejayaan imperealisme dan kolonialisme khusnya untuk kawasan Asia, Afrika dan Amerika latin.
Perkembangan hukum dan perjanjian internasional mengalami kontraksi ( perubahan secara- pundamental) setelah berakhirnya perang 30 tahun ( perjanjian westfalia 1618-1648).
Faktor lain yang mendorong perkembangan dari hubungan dan perjanjian internasional seperti:
1. Semakin besar dan semakin meningkatnya saling ketergantungan antar umat manusia didunia., yang mendorong diadakanya kerjasama internasional yang dirumuskan dalam bentuk perjanjian internasional.
2. Perbedaan falsafah dan pandangan hidup, kebudayaan, ras, agama atau kepercayaan tidak lagi merupakan faktor penghambat dalam mengadakan hubungan dan kerjasama.
3. Kemajuan iptek yang membawa dampak positif dan negatif mendorong perlunya pengaturan-pengaturan yang tegas dan pasti yang dirumuskan dalam bentuk perjanjian internasional.
4. Substansii yang diatur dalam perjanjian internasional tidak hanya masalah /objek yang ada dibumi saja mencakup juga objek yang ada diluar bumi seperti tentang ruang angkasa, bulan dan lainya.
5. Pengaturan suatu masalah dalam bentuk perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum dan kejelasan, sehingga memperkecil kemungkinan timbulnya perselisihan atau persengketaan antar para pihak.

Lebih-lebih sejak permulan abad 20 yang ditandai dengan munculnya usaha-usaha dari badan ahli dan badan resmi untuk mengkodifikasikan kaidah-kaidah hukum internasional melalui konprensi-konprensi internsional yang menghasilkan perjanjian internasional. seperti yang dilakukan oleh LBB 1924 dengan membentuk komisi ahli ( comitte of expert ). tugas komisi tersebut adalah mengadakan studi yang sistematis tentang pengkodifikasian yang progressif dari hukum internasional. Sehinggaa berdasarkan komisi tersebut pada 24 september 1929 majelis LBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan diadakan konferensi kodifikasi HI Di Den Haag tahun 1930 dengan membahas 3 bidang HI yaitu:
1. Tentang kewarganegaraan, menghaslkan konvensi kewarganegaraan dan 3 protokol yaitu protokol kewajiban militer dalam hal-hal tertentu dalam kasus kewarganegaraan rangkap dan 2 protokol lainya tentang masalah tanpa kewarganegaraan.
2. Tentang perairan teritorial, gagal mencapai kesepakatan
3. Tentang tanggung jawab negara ( responsibility of staat).

lBB bubar dan keduduknya digantikan oleh PBB, melalui pasal 13 ayat 1 butir a piagam PBB menyatakan sebagai berikut:
majelis umum akan berinisiatif untuk melakukan studi dan membuat rekomendasi untuk maksud:
Pengembangan kerjasama internasional dalam lapangan politik dan mendorong pengembangan progresif hukum internasional dan pengkodifikasiannya.
menindak lanjuti ketentuan pasal 13 ayat 1 butir a tersebut dalam sidang yang kedua majelis umum PBB 1947 mengeluarkan resolusi yaitu resolusi nomor 174/II tentang pembentukan komisi hukum internasional yang merupakan komisi ahli. Tugas komisi tersebut adalah melakukan studi dan pengkajian secar sistematis dan mendalam tentang bidang-bidang hukum internasional yang perlu dikodifikasikan dan dikembangkan secara progresif serta menyiapkan rancangan naskah pasal-pasal konvensinya. Hasil rancangaan komisi tersebut seperti:
konvensi hukum laut jenewa 1958 ( convention on the law of the sea):
1. Konvensi tentang hubungan diplomatik ( convention on diplomatic relation) 1961
2. Konvensi tentang hubungan konsuler ( convention on consuler relation) 1963
3. Konvenei tentang perjanjian ( convention on the law of treaties) 1969
4. Konvensi tentang hukum perjanjian antara negara dan organisasii internasional dan antara organisasi internasional satu sama lain 1986.


Pengertian perjanjian internasional
Dalam bahasa indonesia perjanjain dikenal dengan persetujuan, traktat ataupun konvensi. Diartikan sebagai berikut:

pengertian luas
kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional mengenaii malasah/objek tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan/melahirkan hak dan kewajiban yang daitur oleh hukum internasional.

Defenisi perjanjian internasional dalama arti sempit
yaitu kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional sepertii negara, tahta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional, mengenai suatu objek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional.

unsur-unsur perjanjian internasional
1. Kata sepakat
2. Subjek-subjek hukum
3. Objek tertentu
4. Berbentuk tertulis
5. Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional
perjanjain internasional menurut konvensi wina 1969 ( negara dengan negara)
adalah persetujuan internasional yang diadakan antar negara dengan negara dalam bentuk yang tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang berupa satu instrumen tunggal, dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan tanpa memandang apapun juga namanya.




Perjanjian internasional menurut konvensi wina 1986 ( negara dengan organisasi- internasional atau organisasi internasional satu sama lain).
adalah persetujuan internasional yang diatur oleh hukum internasional dan dirumuskan secara tertulis:
1. antara satu atau lebih negara dengan organisasi internasional; atau
2. sesama organisasi internasional, baik persetujuan itu berupa satu instrumen atau lebih instrumen yang saling berkaitan dan tanpa memandang apapun juga namanya.
Konvensi wina 1978 tentang suksesi negara dan kaitanya dengan perjanjian internasional.

B. Jenis-jenis atau macam perjanjian internasional
Dilihat dari para pihak yang terlibat dibedakan dan juga kesempatan para pihak untuk menjadi peserta:
a. perjanjian bilateral ( jika pihak yang terlibat hanya 2 negara), dan hanya menyangkut atau mengatur soal-soal/permasalahan dan kepentingan dua negara. Oleh karena itu sifat perjanjian bilateral ini tertututup karena pihak lain tidak dapat masuk dan ikut serta dalam perjanjian tersebut. Disebut juga dengan jenis treaty contract.
b. Perjanjian multilateral perjanjian yang diadakan oleh banyak negara, yang mengatur menyangkut kepentingan umum tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang ikut serta saja melainkan menyangkut juga kepentingan lain yang bukan peserta perjanjian itu sendiri. Dengan demikian perjanjian multilateral bersifat terbuka dan disebut juga perjanjian law making treaty. par apihak yag semula tidak ikut sebgai peserta dapat menjadi pesert dengan menyatakan persetujuan untuk ikut serta ( consent to be bound)
Dilihat dari kawasan terdapat perjanjian regional jika negara yang terlibat dalam satu kawasan.
perjanjian mutilateral dapat bersifat universal bila menyangkut seluruh negara didunia.
konvensi internasional yang menjadi sumber hukum internasional adalah konvensi yang berbentuk:
law making treaty yaitu perjanjian yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum. Dalam law making treaty negara-negara bersepakat merumuskan secara konperhensif prinsip-prinsip dan ketentuan hukum yang akan merupakan pegangan bagai negara-negara tersebut dalam melaksanakan kegiatan dan hubunganya satu sama lain.

Sabtu, 05 Maret 2011

KEDAULATAN

KEDAULATAN

A.Pendahuluan
1. Peristilahan dan Pengertian Kedaulatan
Istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya  six Livres de republique”. Bodin hidup dalam masa permulaan pertumbuhan negara-negara nasional dan ia melihat dimana-mana kekuasaan sentral dari negara makin lama makin tegas menampakan diri dalam bentuk kekuasaan raja yang tertinggi atau kekuasaan ”supreme” dari keadan yang dikonstatirnya ini ia menarik kesimpulan bahwa inti dari “statehood” adalah kekuasaan pemerintahan yang merupakan “ summa potesta” atau “ majestas” yakni kekuasaan tertinggi. Kekuasaan tertinggi ini ia namakan ”soverainite (souvereignity dalam bahasa Inggris). Istilah tersebut secara etimologis berasal dari kata “superanus” yang berarti tertinggi.
Secara etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang bearti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain itu dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Kemudian kata tersebut disamakan artinya dengan Sovranita (Bahasa Italia) atau Souverenigntu (Bahasa Inggris). Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan Negara lain.
Dalam buku tersebut Bodin mengemukakan suatu teori bahwa kedaulatan adalah unsur yang essensial dari negara dan bahwa pemegang kekuasaan yang sah dalam negara adalah raja. Raja mempunyai supremasi yang  mutlak yang tidak dapat di bagi bagi dengan orang lain. Tidak ada suatu kekuasaan didunia ini yang dapat membatasi dan mengatasi kekuasaan raja itu. Kekuasaan raja hanya dapat diatasi dan dibatasi oleh  hukumTuhan dan hukum alam (leges imperri)

2. Sifat-Sifat Kedaulatan
J. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan satu satunya yang memiliki sifat-sifat:
a.       Asli,  artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasan lain;
b.      Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang mengatasi dan dapat membatasi kekuasaanya;
c.       Kekal, artinya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat meninggal dunia, bahkan susunan negara dapat berubah-ubah, akan tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung  terus tanpa interrupsi, tidak terputus-putus;
d.      Tidak dapat dibagi-bagi, artinya karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi maka kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan adalah bulat dan tunggal;
e.       Tidak dapat dialihkan, artinya tidak dapat dipindahkan kepada sesuatu badan lain, tidak dapat dilepaskan dan diserahkan kepada sesuatu badan lain.

Berdasarkan sifatnya tersebut, kedaulatan terbagi menjadi:
  1. Kedaulatan keluar, dan
  2. Kedaulatan kedalam.
Kedaulatan keluar, mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Sedangkan menurut J. Bodin bahwa kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional).
Adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam mengadakan hubungan internasional dengan negara lain adalah :
a.       Souverighn : Pengakuan persamaan derajat sebagai negara merdeka
b.       Resiprositas : Timbal balik yang saling menguntungkan
c.        Courtesy : Saling menjaga kehormatan antar egara
d.       Pacta Sunt Servanda : Mentaati dan melaksanakan perjanjian yang disepakati.
e.        Tidak mencampuri urusan dalam negera lain.
Mengadakan hubungan internasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya adalah dengan melalui perwakilan diplomatik, yakni perwakilan resmi dari suatu negara yang terdapat di negara lain. Perwakilan diplomatic terdiri dari duta, konsul dan atase. Duta adalah perwakilan di negara lain yang mengurusi bidang politik dan pemerintahan. Konsul merupakan perwakilan di negara lain yang mengurusi bidang ekonomi dan perdagangan. Sedangkan Atase adalah utusan khusus dari suatu urusan tertentu, misalnya atse kesenian, atse olah raga dan sebagainya. Selain hal yang tersebut di atas contoh lain dari hubungan internasional dari suatu Negara yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan traktat atau perjanjian, baik bilateral maupun multirateral, Membentuk lembaga regional dan internasional dengan negara lain misalnya, ASEAN, OPEC, APEC, PBB dan sebagainya
Dalam kontek negara Indonesia, hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
  1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
  2. Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul

Kedaulatan kedalam, artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Menurut J.Bodin bahwa kedaulatan ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur urusan rumah tangganya melalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain. Contoh : mengatur pajak, pemilu, pembangunan dan sebagainya
Di Indonesia kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.


B.  Jenis-Jenis kedaulatan
Ada keterkaitan secara konseptual antara kekuasaan, kewenangan dan kedaulatan. Ketiga konsep tersebut sama-sama berkaitan dengan kekuasaan. Secara umum kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi agar pihak lain bertindak sesuai dengan pihak yang mempengaruhi. Pengaruh yang terkait dengan negara, dari atau ditujukan kepada negara, khususnya dalam pembuatan kebijakan publik, dan kekuasaan itu bisa dipaksakan secara fisik (koersif) merupakan karakteristik kekuasaan politik. Kekuasaan politik berkait dengan kehidupan bersama atau sosial atau ada dalam konteks sosial maka kekuasaan politik merupakan bagian dari kekuasaan sosial. Atau kekuasaan dalam arti khusus (species).
Sedangkan kewenangan adalah kekuasaan, tetapi merupakan kekuasaan yang memiliki legitimasi. Tidak semua kekuasaan memiliki legitimasi, baik legitimasi prosedural maupun hasil atau akibat. Kemudian, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, yang menurut Jean Bodin memiliki karakteristik: tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi. Namun, menurut Grotius kedaulatan itu dapat dibagi atau dilakukan bersama-sama antara rakyat dengan pimpinannya.
Adapun sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum alam. Menurut teori teokrasi sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Penganut aliran atau paham ini, antara lain Agustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan menurut teori hukum alam sumber kekuasaan adalah berasal dari rakyat yang diserahkan kepada penguasa atau raja melalui perjanjian sosial. Pelopornya adalah Rousseau dan Thomas Hobbes.
Dari kedua aliran tersebut kedaulatan terbagi menjadi seperti berikut:
1.      Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini baik kekuasaan didunia ini mupun kekuasaan negara datangnya dari Tuhan. Sehingga kepala negara dalam menjalankan kekuasaanya sebagi refleksi dari wakil Tuhan dan bukan menjalankan kekuasaan sendiri ataupun kekuasaan negara, maka dalam menjalankan kekuasaanya itu harus sesuai dengan kehendak Tuhan. Kekuasaan didalam negara merupakan karuniaNya kepada negara untuk dilanjutkan kepada rakyat sesuai dengan kehandakNya yaitu memuliakan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanajan kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan rakyat. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”. Teori ini terjadi di negara-negara otoriter
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah Tuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut. Menolak titah raja berarti melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang sengsara dalam pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena raja memanfaatkan kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan. Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat tidak bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke-16. Pendapat ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya disalahgunakan oleh penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan bertindak tidak adil kepada rakyat.
Tokoh penganut teori ini di antaranya Kaisar Tenoo Heika, Julius Stal, Thomas Aquino dan Hegel. Teori ini dapat menimbulkan Negara monarki kerajaan dimana kekuasaan Negara sentralistis atau terpusat pada raja.

2.      Kedaulatan Negara
Bahwa kekuasaan berasal dari negara, sebab adanya negara adalah kodrat alam. Pada pelaksanaannya penguasalah yang memegang kekuasaan Negara sehingga dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter misalnya pada zaman Mussolini di Italia, Hitler di Jerman dan sebagainya. Tokoh teori ini adalah Paul Laband dan Jellineck.
Kedaulatan negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasinya.
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan keksrasan menurut kehendak alam”.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan buatan negara. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara adalah Rusia di bawah Stalin.
Negara sebagai badan hukum  memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat. Dalam kenyataanya negara dijalankan oleh orang–orang yang memegang kekuasaan, sehingga kehendak negara adalah tidak lain dari pada kehandak orang-orang penguasa itu. Yang menjadi hukum didalam negara adalah hanya yang dinyatakan atau ditentukan sebagai hukum oleh negara atau didalam prakteknya oleh penguasa negara. Dengan demikian, hukum adalah kehendak negara. Hukum yang dibuat diluar dari kehehndak negara bukan sebagai hukum sebab negaralah yang menjadi pusat dan pokok dari segala kekuasaan dalam negara. Oleh  Nawisky dijelaskan negara sebagai suatu gejala masyarakat  dengan demikian berada disamping, didepan, dan diluar sistem hukum. hukumlah yang bergantung kepada negara. Dalam hubungan tertentu hukum dibuat atau diakui oleh negara, hukum adalah hasil ciptaan negara. Dengan demikian initinya adalah semua hukum itu dikembalikan kepada kekuasaan negara. Hukum adalah penjelmaan dari kemauan negara yang dinyatakan serta dirumuskan oleh penguasa negara dalam bentuk peraturan hhukum.

3.      Kedaulatan Raja
Bahwa kekuasaan tertinggi ada pada raja dan keturunannya, sehingga segala macam dan bentuk pemerintahan bergantung pada penguasa tertinggi yaitu raja. Sebagai contoh di Perancis pada masa pemerintahan Raja Louis XVI dengan semboyannya I’etat cast Moi (Negara adalah Saya). Tokoh yang menganut teori ini adalah Machiavelli.

4.      Kedaulatan Rakyat
Menurut ajaran ini segala kekuasaan didalam negara bersumber pada individu-individu. Kekuasaan tertinggi suatu negara  berasal dari individu-individu sendiri yang telah menjadi rakyat negara, sebagai negara yang berlandaskan kedaulatan rakyat pimpinan negara adalah ”Immanent” yaitu terkandung didalam diri rakyat itu sendiri. Negara yang mendasarkan atas kedaulatan rakyat kendatipun telah terbentuk negara  dengan seluruh perlengkapan kekuasaanya, namun ultimate power ( kekuasaan tertinggi) tetep berada ditangan rakyat itu sendiri. Perwujudanya kekuasaan rakyat tersebut diwakilkan kepada dewan-dewan perwakiln rakyat dan melalui pemerintah yang bertangung jawab kepada rakyat. Dalam hal tersebut pemerintah hany sebagai mandataris rakyat saja. Dipelopori oleh John Lock, JJ Rousseau
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), menekankan bahwa semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara. Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat. Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.

5.      Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum. Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Dalam kontek ini hukum tidak ditentukan oleh negara melainkan  negara ditentukan oleh hukum. Dengan demikian negara sebagai produk dari hukum. Menurut Krrabe hukum sama sekali tidak bergantung kepada kehendak manusia. Bahkan hukum adalah suatu hal yang terlepas dari keinginan setiap orang, sebab hukum telah terdapat dalam kesadaran hukum setiap orang.
Kesadaran hukum ini tidak datang, apalagi dipaksakan dari luar, melainkan dirasakan orang dalam dirinya sendiri. Kesadan hukum memaksa orang untuk menyesuaikan segala tindakanya dan perbuatanya dengan rasa keadilan itu, walaupun mungkin hal itu tidak sesuai bahkan mungkin juga bertentangan  dengan kehendaknya sendiri

C. Pembahasan
Kedaulatan merupakan masalah yang sangat pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena adanya pengakuan kedaulatan oleh negaranegara lain, berarti eksistensi suatu negara diakui. Maka dengan adanya landasan kedaulatan tersebut, suatu negara dapat menjalankan berbagai macam hubungan dan jalinan kerjasama dengan negara-negara maupun lembaga-lembaga internasional untuk lebih meningkatkan kepentingan nasional dan kemajuan bangsanya. Kedaulatan atau Souvereign memiliki sinonim kemerdekaan dan persamaan, yang berarti bahwa setiap negara bebas untuk mengelola urusan dalam dan luar negerinya masing-masing tanpa campur tangan pihak lain atau negara lain.
Prinsip persamaan kedaulatan, penghormatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara-negara, serta tidak turut campur urusan dalam negeri negara-negara lain dengan jelas tercantum di dalam Piagam PBB (untuk seterusnya disingkat PBB) Pasal 1-2 dan dalam Pasal 2 berbunyi: “The Organization is based on the principle of the sovereign equality of all its Members.” (Organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota). Dalam situs resmi PBB juga dinyatakan: “The members of the UN are sovereign nations, and the UN Charter one of the strongest safeguards of sovereignity, enshrining that principle as one of its central pillars” (anggota-anggota PBB adalah bangsa berdaulat dan Piagam PBB adalah salah satu pelindung kedaulatan yang terkuat, mengabadikan prinsip tersebut sebagai salah satu pilar utama).
Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Juga didasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat” . berdsarkan penjelasan tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
Bangsa Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki masyarakat yang tidak sedikit sehingga sistem demokrasi yang diterapkan di indonesia adalah demokrasi tak langsung. Sehingga pelaksanaan demokrasi rakyat menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahaan yang menjadi wadah dalam menjalakan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi dari teori kedaulatan rakyat. Selain itu juga ditegaskan dalam pembukan UUD’45 “... susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
Selain itu teori kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia juga di tegaskan dalam pancasila yaitu sila ke-4 yang berbunyi” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sila tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.   Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi
2.   Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.   Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4.   Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyata mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
Sebagai perwujudan dari sistem Kedaulatan Rakyat adalah adanya pemilihan umum(PEMILU). Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu yang menerapkan Sistem kedaulatan rakyat secara penuh yaitu memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan seperti ini juga terus berlangsung hingga sekarang.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat. Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar
 Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.



D. Penutup
Sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan pada prinsipnya terdapat dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum alam. Dari kedua aliran tersebut, kedaulatan terbagi menjadi Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Rakyat, dan Kedulatan Hukum. Kedaulatan–kedaulatan tersebut memiliki sifat-sifat berikut:
a.       Asli,  artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasan lain;
b.      Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang mengatasi dan dapat membatasi kekuasaanya;
c.       Kekal, artinya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat meninggal dunia, bahkan susunan negara dapat berubah-ubah, akan tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung  terus tanpa interrupsi, tidak terputus-putus;
d.      Tidak dapat dibagi-bagi, artinya karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi maka kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan adalah bulat dan tunggal;
e.       Tidak dapat dialihkan, artinya tidak dapat dipindahkan kepada sesuatu badan lain, tidak dapat dilepaskan dan diserahkan kepada sesuatu badan lain.
Dalam tataran pratik bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Juga didasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku

Stratifikasi Sosial dan Hukum

Stratifikasi Sosial dan Hukum
Pengaruhnya Dalam Perspektif Law Enforcement
Disusun oleh :Ronaltan

I. Pendahulun
Sejak jaman dahulu kala hingga sekarang ini, adanya penggolongan kelas-kelas tertentu didalam masyarakat sudah lama diketahui. Seperti adanya golongan Raja, Bangsawan, dan Rakyat Jelata. Begitupun pada saat era penjajahan terdapat golongan Eropa yang dianggap sebagai 0rang–orang terhormat ( Upper Class ), golongan Timur Asing ( Midle- Class ), dan golongan Pribumi ( Low/botom Class ).
Adanya lapisan-lapisan masyarakat tersebut, juga terjadi pada jaman yunani kuno. Sebagaimana dikatakan oleh filosof Aristoteles yang mengatakan bahwa didalam negara terdapat tiga unsur yaitu:
-          Mereka yang kaya sekali
-          Mereka yang berada ditengah-tengah
-          Dan mereka yang melarat.
Pernyataaan tersebut semakin menegaskan bahwa memang  benar dari dahulu kala hingga sekarang ini masih terdapat lapisan-lapisan atau tingkatan-tingkatan sosial.
Lapisan–lapisan yang terjadi dimasyarakat akan membawa perbedaan dalam perlakuan dan pemberian fasilitas yang akan diterima oleh masing-masing lapisan tersebut. Sebagai contoh bagi mereka yang memiliki banyak uang, akan mudah sekali mendapatkan tanah, kekuasaan, dan mungkin juga kehormatan, bagi mereka yang memiliki kekuasaan akan mudah dalam mendapatkan uang agar kaya.
Dalam kajian sosiologi. Lapisan-lapisan masyarakat seperti tersebut diatas dikenal dengan Social Stratification[1]. Istilah staratification berasal dari kata stratum ( strata) yang berarti lapisan. Menurut  Pitrim A. Sorokin social stratification adalah pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat ( hierarkis).
Di India dikenal dengan adanya empat lapisan masyarakat ( kasta) yaitu:
  1. Kasta Brahmana ( dalam kelompok ini adalah para pendeta)
  2. Kasta Ksatria ( dalam kelompok ini adalah golongan bangsawan dan tentara)
  3. Kasta vaicya ( masuk dalam kelompok ini adalah para pedagang)
  4. Kasta sudra ( adalah terdiri dari rakyat jelata)
Masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan-golongan diatas dikelompokan dalam golongan paria
Kriteria yang dipakai untuk menggolong-golongkan masyarakat dalam lapisan-lapisan tertentu adalah[2]:
-          Ukuran kekayaan
-          Ukuran kekuasaan
-          Ukuran kehormatan
-          Ukuran ilmu pengetahuan.

Unsur-Unsur Lapisan Masyarakat
Sistem lapisan masyarakat ditentukan oleh kedudukan (status) dan peranan ( role). Kedudukan dan peranan seseorang mempunyai arti penting, karena langgengnya masyarakat tergantung pada keseimbangan kepentingan-kepentingan individu diatas.
Kedudukan
Kedudukan diartikan sebagai tempat atau porsi seseorang dalam satu kelompok sosial. Kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang-orang lain dalam arti lingkungan pergaulanya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajibannya. Kedudukan tersebut dibagi[3];
1.      Ascribed status yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan, yang diperoleh karena kelahiran. Contoh seorang bangsawan.
2.      Achieved status adalah keduudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja.


Peranan
Peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan. Seseorang menjalankan hak dan kewajibanya sesuai dengan kedudukanya maka dia menjalankan peranan. Antara kedudukan dan peranan tidak dapat dipisah-pisahkan, sehingga tidak ada peranan tanpa kedudukan dan sebaliknya. Peranan lebih banyak menuju kepada suatu fungsi, penyesuian diri, dan sebagai suatu proses.
Peranan mencakup tiga hal yaitu[4];
-          Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan
-          Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi
-          Peranan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Melalui undang-undang kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang independen, yaitu tidak terpengaruh oleh kekuasaan lainnya dalam melaksanakan kewajibanya. Akan tetapi dalam kenyataan terjadi adanya pengaruh stratifikasi sosial dan birokrasi.
Perlindungan hukum dan bantuan hukum merupakan dua proses yang berjalan berdampingan. Pengacara mendapat tempat yang penting dalam proses tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya pengacara juga terpengaruh oleh kekuatan politik yang ada didalam masyarakat, pandangan mengenai keadilan, dan ciri-ciri struktur sosial tempat dia bekerja.
  
II. Pembahasan
Kenyataan Penegakan hukum dalam stratifikasi sosial
Salah satu karakteristik dari negara berkembang adalah lemah dalam hal penegakan hukum, hukum selalu dijadikan alat bagi pihak-pihak yang berkepentingan secara pribadi dalam mewujudkan kehendak dan ambisi pribadi dan golongan.
Atas dasar hal tersebut diatas tidak heran jika kita sering menyaksikan dan mendengar, seseorang mendapat vonis yang jauh dari nilai keadilan yang seharusnya ia (terpidana) terima atas kejahatan yang dilakukanya. Sebagai contoh adalah seseorang yang mencuri sendal, jika tertangkap dan masuk penjara maka ia akan mendapat hukuman yang lebih berat jika dibanding seseorang yang mencuri uang rakyat “ korupsi”.
Menarik diceramati bagi kita semua, manakala kita disuguhi kejadian-kejadian yang terjadi dalam penegakan hukum dinegeri ini. Penegakan hukum demikian sejalan dengan adanya dua hipotesa yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto sebagai berikut[5] :
a.       Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratifikasi sosialnya, semakin sedikit hukum yang mengaturnya
b.      Semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratifikasi sosialnya, semakin banyak hukum yang mengaturnya.
Hipotesa tersebut dapat dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut:
1.      Adanya rencana pemeriksaan terhadap waprees Boediono oleh KPK yang akan dilakukan dikantor wapres
2.      Rencana pemeriksaan terhadap Menkeu Sri Mulyani oleh kPK, akan dilakukan dikantor Kemenkeu
3.      Pembelaan yang berlebihan oleh para pengacara/penasehat hukum terhadap mantan ketua KPK Antasari Azhar
4.      Perlakuan berbeda dapat dilihat manakala terjadi penegakan hukum terhadap kasus seorang nenek Minah yang dituduh melakukan pencurian  sebanyak 3 buah biji  kakau di daerah jawa tengah.
5.      Begitupun kejadian-kejadian yang pernah menimpa terhadap mantan presiden era orde baru  bapak Soeharto.
Penegakan hukum terhadap lapisan-lapisan masyarakat yang tergolong upper class begitu terasa tumpul, lambat dan tidak jelas akhirnya. Hal yang berbeda manakala yang menjadi pelaku/korbannya adalah golongan yang berkategori masyarakat lapisan bawah (Low/Botom Class). Sehingga dalam penerapanya dikenal dengan penegakan hukum seperti tajamnya sebilah mata pisau. Artinya  pisau akan terasa tajam manakala diarahkan kebawah, pada saat yang sama pisau akan terasa tumpul jika diarahkan keatas.
Penomena penegakan hukum yang terasa pincang, berbeda, dan terasa jauh dari memenuhi asas equality of justice dapat dijelaskan sebagai berikut:
Struktur kekuasaan yang komplek, umumnya ditemukan pada masyarakat-masyarakat yang tidak lagi sederahana, pada giliranya juga akan menimbulkan penegakan hukum yang tidak sederhana lagi. Hubungan dengan masalah struktur kekuasaan yang komplek, berakibat adanya penegakan hukum yang selektif.
Kelahiran dari penegakan hukum yang selektif dalam masyarakat modern atau kompleks dapat dijelaskan sebagai berikut: sifat dan ciri sitem hukum yang dilahirkan dalam masyarakat yang komplek diturunkan dari konplik-konplik yang inheren pads struktur masyarakat tersebut, yaitu yang berlapis-lapis secara ekonomi dan politik[6]
Penegakan hukum adalah suatu proses yang didalamnya merupakan perwujudan dari tujuan suatu organisasi. Maka walaupun penegakan hukum itu dilakukan oleh orang perorang akan tetapi tetap hal tersebut tidak dapat lepas dari organiasi dari orang- orang tersebut berada.
Suatu organisasi pasti mempunyai tujuan. Tujuan tersebut ada yang dirumuskan secara formal dan merupakan bagian dari struktur organisasi. Maka dari tujuan tersebut dapat diketahui apa yang dikehendaki dan ingin dilakukan oleh organisasi dalam masyarakat.
Tujuan organisasi penegakan hukum akan menentukan bagaiamana tingkah laku organisasi. Dalam menjalankan tujuan suatu organisasi, disatu sisi harus dapat melayani masyarakat. Pada sisi yang lainya organisasi tersebut harus hidup ditengah-tengah masyarakat tersebut. Dalam kondisi demikian terjadi proses penyesuaian yang menimbulkan gejala yaitu goal substitution dan goal displacement[7].
Didalam goal substitution. Maka, tujuan yang formal digantikan oleh kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah yang akan lebih menguntungkan bagi organisasi disatu pihak dan dipihak lain akan menekan sedapat mungkin ancaman-ancaman terhadapnya..
Didalam goal displacement. Maka, tujuan-tujuan organisasi yang sudah diterima dan disetujui ditelantarkan demi tujuan-tujuan lain.
Diantara badan-badan penegakan hukum dengan masyarakat terdapat hubungan yang resiprositas yang dapat dilihat melalui goal substitution dan goal displacement. Dalam kontek tersebut, maka badan-badan penegak hukum berusaha untuk meningkatkan atau mencari keuntungan dari masyarakat dan menekan hambatan-hambatan serta ancaman-ancaman yang datang kepadanya. Atas kondisi demikian maka penegakan hukum cendrung meringankan golongan–golongan yang mempunyai kekuasaan dan memberatkan bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan tersebut.
Jika dari paparan-paparan diatas ditarik kedalam kondisi kekinian dapat dijelaskan sebagai berikut:
Adanya perlakuan yang berbeda yang diterima oleh wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani, disebabkan oleh keduanya tersebut mempunyai kekusaan yang tinggi dinegeri ini. Badan-badan penegak hukum dalam menjalankan tujuan organisasinya . maka mau tidak mau haru menyesuaikan terhadap keduanya. Yaitu disatu sisi memberikan layanan terahadap keduanya dan pada sisi yang lain harus menyelamatkan organisasi tersebut, sehingga terjadilah proses goal substitution dan goal displacement.
Dalam kasus yang berbeda seperti penyerobotan pemeriksan terhadap hakim dalam perkara Gayus oleh MA, yang  sebelumnya sudah direncanakan akan dilakukan pemeriksan oleh KY. Adanya penyerobotan tersebut dapat ditafsir sebagai bentuk perlindungan oleh MA terhadap hakim-hakim nakal yang tergabug dalam lokomotif dan gerbong Mahkamah Agung.
Pemeriksaan yang dilakukan MA tersebut terhadap hakim-hakim nakal selama ini sesungguhnya lebih berfungsi sebagai pembekalan dan pengkondisian[8] terhadap  hakimnya. Sehingga, cukup punya alasan untuk ngeles dari bidikan KY. Motivasi inilah yang dilakukan oleh MA dengan melakukan penyerobotan pemeriksaan[9].
Sehingga nyatalah ungkapan yang menyatakan bahwa penegakan hukum (law enforcment) di Indonesia seperti sebilah mata pisau. Jika kita lihat bahwa pisau mempunyai dua sisi, sisi bawah mempunyai ketajaman yang baik artinya bahwa hukum hanya tajam dengan baik untuk menjangkau golongan-golongan lemah (masyarakat miskin, pinggiran, dan masyarakat tak berdaya). Sebaliknya pada sisi lainya (atas) pisau mempunyai ketajaman yang kurang/tumpul jika diarahkan keatas, begitupun dengan hukum akan terasa tidak berdaya untuk menjerat golongan-golongan pejabat, pengusaha, dan orang-orang berpengaruh dinegeri ini. Orang-orang tersebut notabene berstataus hight social  ( upper class).

III. Penutup
Kesimpulan
Selama dalam satu masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka barang sesuatu itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem lapisan dalam masyarakat itu. Yang dijadikan Ukuran-ukuran yang dalam terjadinya stratifikasi sosial adalah seperti;
  1. Ukuran kekayaan
  2. Ukuran kekuasaan
  3. Ukuran kehormatan
  4. dan ukuran ilmu pengetahuan
Dengan unsur penentu adalah keududukan ( status) dan peranan ( role).
Kompleksitas suatu masyarakat dimulai oleh pembagian sumber-sumber daya kemudian menimbulkan strukturisasi kekuasaan. Maka  dijumpai golongan yang memperoleh kekuasaan lebih besar dibanding dengan yang lain. Maka terciptalah suatu perlapisan dalam masyarakat berupa perbedaan kedudukan–kedudukan sosial, politik, dan ekonomi. Penegakan hukum yang dijalankan secara terorganisasi oleh badan-badan penegak hukum akan dilakukan sedemikian rupa. Pelaksanaanya akan memberikan keuntungan kepada badan-badan tersebut, sedangkan pelaksanaanya yang akan memberikan hambatan dihindari.


Daftar Pustaka
Buku-buku
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum suatu tinjauan sosiologis, Genta Publising, Yogyakarta, 2009
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu  Pengantar Cetakan ke-29, RajaGrapindo Persada, Jakarata, 2000.
..................., Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Cetakan Ke-15, RajaGrapindo Persada, Jakarta, 2005

Artikel
A. Ahsin Thohari, Sekutu Berdesain Seteru, Kompas Edisi Jumat 30 April 2010 



[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu  Pengantar Cetakan ke-29, Raja Grapindo Persada, Jakarata, 2000, Hlm. 252.
[2]  Ibid, hlm. 263
[3]  Ibid, hlm. 265
[4] Levinson dalam Soerjono Soekanto, Ibid, hlm. 269
[5] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Cetakan Ke-15, RajaGrapindo Persada, Jakarta, 2005, Hlm. 94
[6] Chambliss & Seidman Dalam Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum suatu tinjauan sosiologis, Genta Publising, Yogyakarta, 2009, Hlm. 67
[7]  Ibid. Hlm. 67
[8] A. Ahsin Thohari,  Sekutu Berdesain Setru, Kompas Edisi Jumat, 30 April 2010
[9] A. Ahsin Thohari, ibid