Translate

Rabu, 15 Agustus 2012

Selayang Pandang Hukum Internasional

Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara.
Masyarakat internasional yaitu masyarakat yang tinggal disuatu Negara yang memiliki kedaulatan & berhubungan dengan Negara” lain.
Asas hukum yang bersamaan sebagai unsure masyarakat hukum internasional diuraikan 2 segi dari masyarakat internasional sebagai dasar sosiologi hukum masyarakat internasional yaitu adanya sejumlah negara & kebutuhan negara” itu untuk mengadakan hubungan 1 sama lain.
Kebutuhan bangsa” untuk hidup berdampingan secara teratur merupakan suatu keharusan kenyataan sosial yang tidak dapat dielakkan. Factor pengikat yang normative ialah adanya asas kesamaan hukum antar bangsa” didunia ini, betapapun berlainan wujudnyahukum positif yang berlaku di tiap” negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa”. Asas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formal dikenal dengan asas hukum umum yang diakui oleh bangsa” yang berada merupakan penjelmaan hukum alam.
Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan merupakan suatu sifat / cirri hakiki suatu negara. Bila dikatakan negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Jadi, pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung 2 pembahasan penting:
1. kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan.
2. kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
Hak Berdaulat yaitu kekuasaan negara untuk mengelola sumber kekayaan diluar wilayah sesuai dengan hukum.
Kewajiban suatu negara:
1. mengelola negara & memelihara warga negaranya.
2. melarang warga negara untuk melakukan tindakan yang merugikan negara lain.
3. tidak boleh ikut campur terhadap kedaulatan.
Hak”nya:
1. mendapatkan pengharagaan dari anggota
2. mengelola baik diwilayahnya sumber daya alam.
Bentuk” negara:
Negara Netral yaitu suatu negara yang atas kesepakatan negara” besar dinetralkan. c/: Swiss
Negara Non-Blok yaitu sekelompok negara yang karena visinya cenderung tidak memihak.
Batas wilayah biasanya ditentukan oleh / atas kesepakatan negara” yang berbatasan / bertetangga.
Organisasi internasional sebagai subjek hukum. Tujuannya yaitu untuk melembagakan perjanjian” internasional. Adanya organisasi ini dikarenakan oleh masalah” yang muncul dari negara” internasional.
Persyaratan organisasi internasional yaitu ada struktur organisasi.
Yuridiksi yaitu kepunyaan seperti apa yang ditentukan / apa yang ditempatkan oleh hukum dengan sikap dapat diartikan kekuasaan / kewenangan hukum, dengan kata lain hak, kekuasaan,/ kewenangan berdasarkan hukum.
Hubungan antarakedaulatan & yuridiksi negara
Kedaulatan sebagaimana kita ketahui adalah merupakan kekuasaan tertinggi dari suatu negara, ini berarti diatas kedaulatan itu tidak ada lagi kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulan yang dimiliki suatu negara menunjukkan suatu negara itu adalah merdeka / tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi hal ini tidak bisa diartikan bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi.
Pembatasannya sendiri adalah hukum, baik nasional maupun internasional. Kedaulatan itu pada dasarnya mengandung 2 aspek:
1. aspek internal yaitu berupa kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala sesuatu yang ada / terjadi didalam batas wilayahnya.
2. aspek eksternal yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat internasional maupun mengatur segala sesuatu yang berdada / terjadi diluar wilayah negara itu, tetapi sepanjang masih ada kaitannya dengan kepentingan negara itu.
Berdasarkan kedaulatannya, maka dapat diturunkan bahwa hak, kekuasaan & kewenangan dengan yuridiksi tersebut, suatu negara dapat mengatur secara lebih terperinci & jelas masalah” yang dihadapinya.
Garis besar unsur” dari yuridiksi negara tersebut adalah sbb.:
1. hak kekuasaan / kewenangan
dalam hal ini sudah jelas bahwa dengan hak, kekuasaan & kewenangan ini, suatu negara akan dapat berbuat / melakukan sesuatu harus berdasarkan hukum, yaitu hukum internasional.
2. mengatur legislative, eksekutif, & yudikatif
hak, kekuasaan & kewenangan untuk melakukan sesuatu & mengatur / mempengaruhi didalamnya mencakup membuat / menetapkanperaturan (legislative), melaksanakan / menerapkan peraturan yang telah dibuat (eksekutif), serta mengenakan sanksi / mengadili & menghukum pihak yang melanggar peraturan tersebut (yudikatif).
Macam” yuridiksi negara:
1. yuridiksi legislative yaitu yuridiksi suatu negara untuk membuat / menetapkan suatu peraturan perUUan untuk mengatur suatu objek (masalah). Yuridiksi legislative ini muncul apabila atas suatu masalah tidak terdapat pengaturannya dalam UU nasional, sehingga persoalannya adalah apakah suatu negara itu memiliki yuridiksi untuk mengaturnya. c/: Malaysia
2. yuridiksi yudikatif yaitu yaridiksi suatu negara untuk mengadili & menghukum si pelanggar peraturan perUUan yang telah dibuat & dilaksanakan oleh negara yang bersangkutan. Yuridiksi negara atas objek (masalah peristiwa orang & benda).
3. yuridiksi persona yaitu yuridiksi ini adalah atas orang / subjek hukum. Dalam yuridiksi ini titik beratnya terletak pada subjek hukumnya, baik berupa orang / individu maupun pribadi / badan hukum. Orang / pribadi hukum yang dapat ditundukkan oleh yuridiksi suatu negara adalah berdasarkan kualifikasi tertentu.
Yuridiksi suatu negara untuk menentukan orang / pribadi hukum berada dibawah kekuasaan hukum nasionalnya. Dapat berdasarkan pada kewarganegaraan, dalam hal ini ada 2 kemungkinan:
- orang itu adalah warga negara dari negara itu sendiri
- orang itu bukan warga negaranya sendiri, tegasnya bisa orang warga negara asing / orang tanpa kewarganegaraan.
Jika menyangkut badan / pribadi hukum, dibedakan antara:
- badan hukum nasional
- badan hukum asing
berdasarkan atas kepentingan yang harus dilindunginya, maka negara yang bersangkutan berhak berkuasa atau berwenang untuk menempatkan orang / pribadi hukum yang memenuhi kualifikasi tertentu dibawah hukumk nasionalnya.
4. yuridiksi criminal yaitu kejahatan dalam istilah yuris disebut tindak pidana, perbuatan pidana / delict kadangkala menyangkut kepentingan suatu negara, tetapi uga menyangkut kepentingan delik dari suatu negara.
Kejahatan / tindakan seperti inilah yang secara jelas & nyata dapat dikatakan mengandung aspek” internasional. Dalam hal ini yuridiksi negara berdasarkan ruang, tempat, objek / masalah (yang bukan semata” adalah masalah domestic).
5. yuridiksi territorial
hukum internasional memang memberikan hak & kewenangan sepenuhnya kepada setiap negara untuk mengatur masalah dalam negeri. Menurut hukum internasional, yang termasuk dalam ruang hukum nasional yaitu wilayah daratan, perairan, udara.
PENGAKUAN
Peristiwa intern:
a. lahirnya negara baru
c/: bagianwilayah suatu negara yang memisahkan diri & menjadi negara merdeka / wilayah jajahan yang menjadi negara merdeka atau wilayah jajahan yang memerdekakan diri dari penjajahnya.
b. pergantian pemerintah suatu negara
pergantian pemerintah ini terjadi misalnya dari pemerintah lama kepada pemerintah baru. pergantian pemerintah ini dapat terjadi dengan cara:
- konstitusional ~ pergantian ini sesuai dengan ketentuan” UUD negara yang bersangkutan. c/: melalui PEMILU
- inkonstitusional ~ terjadinya pergantian pemerintah ini bertentangan / melanggar konstitusi negara. c/: melalui kudeta (Filipina), perebutan kekuasaan.
c. terjadinya pemberontakan dalam suatu negara
kaum pemberontak memberontak terhadap pemerintah yang sah. Pemberontak tersebut dapat bertujuan:
- untuk menjatuhkan pemerintah yang sah & menggantikannya dengan pemerintah baru sesuai dengan keinginan kaum pemberontak.
- Untuk memisahkan diri & mendirikan negara baru dibagian wilayah tempat terjadinya pemberontakan.
- Untuk memisahkan / melepaskan diri dari negara induknya & bergabung dengan negara lain.
- Untuk memperoleh otonomi / hak” yang lebih luas daripada keadaan yang semula.
Sikap negara” didunia terhadap peristiwa” tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok:
a. sebagian negara akan menerima & akan memberikan pengakuan terhadap peristiwa / fakta yang terjadi dalam suatu negara
b. sebagian lagi ada negara” yang justru TIDAK DAPAT MENERIMA adanya peristiwa / fakta tersebut. Kelompok negara ini akan menolak untuki memberikan pengakuannya terhadap peristiwa /pun fakta.
Macam” pengakuan:
1. Pengakuan de Facto ~ diberikan kepada pihak yang diakui hanya berdasarkan pada fakta / kenyataan saja, bahwa suatu negara / peristiwa telah ada & terjadi sambil mengamati perkembangan selanjutnya akankah pihak yang diakui de facto tersebut akan bertambah efektif eksistensinya / sebaliknya akan berhasil dikalahkan oleh pihak lawan (sifatnya hanya sementara).
2. Pengakuan de Jure ~ apabila ternyata pihak yang diberi pengakuan de facto semakin efektif eksistensinya, sehingga mampu menguasai wilayah & rakyatnya secara penuh serta menunjukkan kesediaannya mentaati kewajiban” internasional, maka pihak yang semula memberikan pengakuan de Facto dapat melanjutkannya dengan memberikan pengakuan de Jure.
Dapatkah pengakuan itu disertai dengan syarat & dapatkah pengakuan itu ditarik kembali?
Pengakuan pada prinsipnya bersifat utuh & bulat, artinya pengakuan tidak boleh diberikan dengan sikap ragu” maupun dengan menyatakan syarat” tertentu. Jika pengakuan sedah diberikan, maka pengakuan tersebut berlaku untuk seterusnya sampai pada suatu waktu dimana pihak yang diberikan pengakuan tidak lagi memenuhi kualifikasinya sebagai pribadi internasional.
Pengakuan INSURGENSI ~ pengakuan terhadap pemberontak. 

Selayang Pandang Perrjanjian Internasional

A. Tinjauan Umum Perjanjian Internasional
Perwujudan/realisasi hubungan-hubungan internasional dalam bentuk perjanjian internasional sudah sejak lama dilakukan oleh negara-negara didunia.
Pasang surutnya perjanjian internasional tergantung dari pasang surutnya hubungan-hubungan antar bangsa atau negara. seperti pada waktu kejayan Romawi hubungan antar bangsa mengalami masa surut yang berdampak pada hukum dan perjanjian internasional pun mengalami surut./ kemunduran. Begitupun sewaktu kejayaan imperealisme dan kolonialisme khusnya untuk kawasan Asia, Afrika dan Amerika latin.
Perkembangan hukum dan perjanjian internasional mengalami kontraksi ( perubahan secara- pundamental) setelah berakhirnya perang 30 tahun ( perjanjian westfalia 1618-1648).
Faktor lain yang mendorong perkembangan dari hubungan dan perjanjian internasional seperti:
1. Semakin besar dan semakin meningkatnya saling ketergantungan antar umat manusia didunia., yang mendorong diadakanya kerjasama internasional yang dirumuskan dalam bentuk perjanjian internasional.
2. Perbedaan falsafah dan pandangan hidup, kebudayaan, ras, agama atau kepercayaan tidak lagi merupakan faktor penghambat dalam mengadakan hubungan dan kerjasama.
3. Kemajuan iptek yang membawa dampak positif dan negatif mendorong perlunya pengaturan-pengaturan yang tegas dan pasti yang dirumuskan dalam bentuk perjanjian internasional.
4. Substansii yang diatur dalam perjanjian internasional tidak hanya masalah /objek yang ada dibumi saja mencakup juga objek yang ada diluar bumi seperti tentang ruang angkasa, bulan dan lainya.
5. Pengaturan suatu masalah dalam bentuk perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum dan kejelasan, sehingga memperkecil kemungkinan timbulnya perselisihan atau persengketaan antar para pihak.

Lebih-lebih sejak permulan abad 20 yang ditandai dengan munculnya usaha-usaha dari badan ahli dan badan resmi untuk mengkodifikasikan kaidah-kaidah hukum internasional melalui konprensi-konprensi internsional yang menghasilkan perjanjian internasional. seperti yang dilakukan oleh LBB 1924 dengan membentuk komisi ahli ( comitte of expert ). tugas komisi tersebut adalah mengadakan studi yang sistematis tentang pengkodifikasian yang progressif dari hukum internasional. Sehinggaa berdasarkan komisi tersebut pada 24 september 1929 majelis LBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan diadakan konferensi kodifikasi HI Di Den Haag tahun 1930 dengan membahas 3 bidang HI yaitu:
1. Tentang kewarganegaraan, menghaslkan konvensi kewarganegaraan dan 3 protokol yaitu protokol kewajiban militer dalam hal-hal tertentu dalam kasus kewarganegaraan rangkap dan 2 protokol lainya tentang masalah tanpa kewarganegaraan.
2. Tentang perairan teritorial, gagal mencapai kesepakatan
3. Tentang tanggung jawab negara ( responsibility of staat).

lBB bubar dan keduduknya digantikan oleh PBB, melalui pasal 13 ayat 1 butir a piagam PBB menyatakan sebagai berikut:
majelis umum akan berinisiatif untuk melakukan studi dan membuat rekomendasi untuk maksud:
Pengembangan kerjasama internasional dalam lapangan politik dan mendorong pengembangan progresif hukum internasional dan pengkodifikasiannya.
menindak lanjuti ketentuan pasal 13 ayat 1 butir a tersebut dalam sidang yang kedua majelis umum PBB 1947 mengeluarkan resolusi yaitu resolusi nomor 174/II tentang pembentukan komisi hukum internasional yang merupakan komisi ahli. Tugas komisi tersebut adalah melakukan studi dan pengkajian secar sistematis dan mendalam tentang bidang-bidang hukum internasional yang perlu dikodifikasikan dan dikembangkan secara progresif serta menyiapkan rancangan naskah pasal-pasal konvensinya. Hasil rancangaan komisi tersebut seperti:
konvensi hukum laut jenewa 1958 ( convention on the law of the sea):
1. Konvensi tentang hubungan diplomatik ( convention on diplomatic relation) 1961
2. Konvensi tentang hubungan konsuler ( convention on consuler relation) 1963
3. Konvenei tentang perjanjian ( convention on the law of treaties) 1969
4. Konvensi tentang hukum perjanjian antara negara dan organisasii internasional dan antara organisasi internasional satu sama lain 1986.


Pengertian perjanjian internasional
Dalam bahasa indonesia perjanjain dikenal dengan persetujuan, traktat ataupun konvensi. Diartikan sebagai berikut:

pengertian luas
kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional mengenaii malasah/objek tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan/melahirkan hak dan kewajiban yang daitur oleh hukum internasional.

Defenisi perjanjian internasional dalama arti sempit
yaitu kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional sepertii negara, tahta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional, mengenai suatu objek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional.

unsur-unsur perjanjian internasional
1. Kata sepakat
2. Subjek-subjek hukum
3. Objek tertentu
4. Berbentuk tertulis
5. Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional
perjanjain internasional menurut konvensi wina 1969 ( negara dengan negara)
adalah persetujuan internasional yang diadakan antar negara dengan negara dalam bentuk yang tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang berupa satu instrumen tunggal, dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan tanpa memandang apapun juga namanya.




Perjanjian internasional menurut konvensi wina 1986 ( negara dengan organisasi- internasional atau organisasi internasional satu sama lain).
adalah persetujuan internasional yang diatur oleh hukum internasional dan dirumuskan secara tertulis:
1. antara satu atau lebih negara dengan organisasi internasional; atau
2. sesama organisasi internasional, baik persetujuan itu berupa satu instrumen atau lebih instrumen yang saling berkaitan dan tanpa memandang apapun juga namanya.
Konvensi wina 1978 tentang suksesi negara dan kaitanya dengan perjanjian internasional.

B. Jenis-jenis atau macam perjanjian internasional
Dilihat dari para pihak yang terlibat dibedakan dan juga kesempatan para pihak untuk menjadi peserta:
a. perjanjian bilateral ( jika pihak yang terlibat hanya 2 negara), dan hanya menyangkut atau mengatur soal-soal/permasalahan dan kepentingan dua negara. Oleh karena itu sifat perjanjian bilateral ini tertututup karena pihak lain tidak dapat masuk dan ikut serta dalam perjanjian tersebut. Disebut juga dengan jenis treaty contract.
b. Perjanjian multilateral perjanjian yang diadakan oleh banyak negara, yang mengatur menyangkut kepentingan umum tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang ikut serta saja melainkan menyangkut juga kepentingan lain yang bukan peserta perjanjian itu sendiri. Dengan demikian perjanjian multilateral bersifat terbuka dan disebut juga perjanjian law making treaty. par apihak yag semula tidak ikut sebgai peserta dapat menjadi pesert dengan menyatakan persetujuan untuk ikut serta ( consent to be bound)
Dilihat dari kawasan terdapat perjanjian regional jika negara yang terlibat dalam satu kawasan.
perjanjian mutilateral dapat bersifat universal bila menyangkut seluruh negara didunia.
konvensi internasional yang menjadi sumber hukum internasional adalah konvensi yang berbentuk:
law making treaty yaitu perjanjian yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum. Dalam law making treaty negara-negara bersepakat merumuskan secara konperhensif prinsip-prinsip dan ketentuan hukum yang akan merupakan pegangan bagai negara-negara tersebut dalam melaksanakan kegiatan dan hubunganya satu sama lain.