KEDAULATAN
A.Pendahuluan
1. Peristilahan dan Pengertian Kedaulatan
Istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “ six Livres de republique”. Bodin hidup dalam masa permulaan pertumbuhan negara-negara nasional dan ia melihat dimana-mana kekuasaan sentral dari negara makin lama makin tegas menampakan diri dalam bentuk kekuasaan raja yang tertinggi atau kekuasaan ”supreme” dari keadan yang dikonstatirnya ini ia menarik kesimpulan bahwa inti dari “statehood” adalah kekuasaan pemerintahan yang merupakan “ summa potesta” atau “ majestas” yakni kekuasaan tertinggi. Kekuasaan tertinggi ini ia namakan ”soverainite” (souvereignity dalam bahasa Inggris). Istilah tersebut secara etimologis berasal dari kata “superanus” yang berarti tertinggi.
Secara etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang bearti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain itu dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Kemudian kata tersebut disamakan artinya dengan Sovranita (Bahasa Italia) atau Souverenigntu (Bahasa Inggris). Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan Negara lain.
Dalam buku tersebut Bodin mengemukakan suatu teori bahwa kedaulatan adalah unsur yang essensial dari negara dan bahwa pemegang kekuasaan yang sah dalam negara adalah raja. Raja mempunyai supremasi yang mutlak yang tidak dapat di bagi bagi dengan orang lain. Tidak ada suatu kekuasaan didunia ini yang dapat membatasi dan mengatasi kekuasaan raja itu. Kekuasaan raja hanya dapat diatasi dan dibatasi oleh hukumTuhan dan hukum alam (leges imperri)
2. Sifat-Sifat Kedaulatan
J. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan satu satunya yang memiliki sifat-sifat:
a. Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasan lain;
b. Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang mengatasi dan dapat membatasi kekuasaanya;
c. Kekal, artinya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat meninggal dunia, bahkan susunan negara dapat berubah-ubah, akan tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa interrupsi, tidak terputus-putus;
d. Tidak dapat dibagi-bagi, artinya karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi maka kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan adalah bulat dan tunggal;
e. Tidak dapat dialihkan, artinya tidak dapat dipindahkan kepada sesuatu badan lain, tidak dapat dilepaskan dan diserahkan kepada sesuatu badan lain.
Berdasarkan sifatnya tersebut, kedaulatan terbagi menjadi:
- Kedaulatan keluar, dan
- Kedaulatan kedalam.
Kedaulatan keluar, mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Sedangkan menurut J. Bodin bahwa kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional).
Adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam mengadakan hubungan internasional dengan negara lain adalah :
a. Souverighn : Pengakuan persamaan derajat sebagai negara merdeka
b. Resiprositas : Timbal balik yang saling menguntungkan
c. Courtesy : Saling menjaga kehormatan antar egara
d. Pacta Sunt Servanda : Mentaati dan melaksanakan perjanjian yang disepakati.
e. Tidak mencampuri urusan dalam negera lain.
Mengadakan hubungan internasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya adalah dengan melalui perwakilan diplomatik, yakni perwakilan resmi dari suatu negara yang terdapat di negara lain. Perwakilan diplomatic terdiri dari duta, konsul dan atase. Duta adalah perwakilan di negara lain yang mengurusi bidang politik dan pemerintahan. Konsul merupakan perwakilan di negara lain yang mengurusi bidang ekonomi dan perdagangan. Sedangkan Atase adalah utusan khusus dari suatu urusan tertentu, misalnya atse kesenian, atse olah raga dan sebagainya. Selain hal yang tersebut di atas contoh lain dari hubungan internasional dari suatu Negara yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan traktat atau perjanjian, baik bilateral maupun multirateral, Membentuk lembaga regional dan internasional dengan negara lain misalnya, ASEAN, OPEC, APEC, PBB dan sebagainya
Dalam kontek negara Indonesia, hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
Kedaulatan kedalam, artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Menurut J.Bodin bahwa kedaulatan ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur urusan rumah tangganya melalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain. Contoh : mengatur pajak, pemilu, pembangunan dan sebagainya
Di Indonesia kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
B. Jenis-Jenis kedaulatan
Ada keterkaitan secara konseptual antara kekuasaan, kewenangan dan kedaulatan. Ketiga konsep tersebut sama-sama berkaitan dengan kekuasaan. Secara umum kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi agar pihak lain bertindak sesuai dengan pihak yang mempengaruhi. Pengaruh yang terkait dengan negara, dari atau ditujukan kepada negara, khususnya dalam pembuatan kebijakan publik, dan kekuasaan itu bisa dipaksakan secara fisik (koersif) merupakan karakteristik kekuasaan politik. Kekuasaan politik berkait dengan kehidupan bersama atau sosial atau ada dalam konteks sosial maka kekuasaan politik merupakan bagian dari kekuasaan sosial. Atau kekuasaan dalam arti khusus (species).
Sedangkan kewenangan adalah kekuasaan, tetapi merupakan kekuasaan yang memiliki legitimasi. Tidak semua kekuasaan memiliki legitimasi, baik legitimasi prosedural maupun hasil atau akibat. Kemudian, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, yang menurut Jean Bodin memiliki karakteristik: tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi. Namun, menurut Grotius kedaulatan itu dapat dibagi atau dilakukan bersama-sama antara rakyat dengan pimpinannya.
Adapun sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum alam. Menurut teori teokrasi sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Penganut aliran atau paham ini, antara lain Agustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan menurut teori hukum alam sumber kekuasaan adalah berasal dari rakyat yang diserahkan kepada penguasa atau raja melalui perjanjian sosial. Pelopornya adalah Rousseau dan Thomas Hobbes.
Dari kedua aliran tersebut kedaulatan terbagi menjadi seperti berikut:
1. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini baik kekuasaan didunia ini mupun kekuasaan negara datangnya dari Tuhan. Sehingga kepala negara dalam menjalankan kekuasaanya sebagi refleksi dari wakil Tuhan dan bukan menjalankan kekuasaan sendiri ataupun kekuasaan negara, maka dalam menjalankan kekuasaanya itu harus sesuai dengan kehendak Tuhan. Kekuasaan didalam negara merupakan karuniaNya kepada negara untuk dilanjutkan kepada rakyat sesuai dengan kehandakNya yaitu memuliakan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanajan kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan rakyat. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”. Teori ini terjadi di negara-negara otoriter
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah Tuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut. Menolak titah raja berarti melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang sengsara dalam pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena raja memanfaatkan kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan. Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat tidak bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke-16. Pendapat ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya disalahgunakan oleh penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan bertindak tidak adil kepada rakyat.
Tokoh penganut teori ini di antaranya Kaisar Tenoo Heika, Julius Stal, Thomas Aquino dan Hegel. Teori ini dapat menimbulkan Negara monarki kerajaan dimana kekuasaan Negara sentralistis atau terpusat pada raja.
2. Kedaulatan Negara
Bahwa kekuasaan berasal dari negara, sebab adanya negara adalah kodrat alam. Pada pelaksanaannya penguasalah yang memegang kekuasaan Negara sehingga dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter misalnya pada zaman Mussolini di Italia, Hitler di Jerman dan sebagainya. Tokoh teori ini adalah Paul Laband dan Jellineck.
Kedaulatan negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasinya.
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan keksrasan menurut kehendak alam”.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan buatan negara. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara adalah Rusia di bawah Stalin.
Negara sebagai badan hukum memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat. Dalam kenyataanya negara dijalankan oleh orang–orang yang memegang kekuasaan, sehingga kehendak negara adalah tidak lain dari pada kehandak orang-orang penguasa itu. Yang menjadi hukum didalam negara adalah hanya yang dinyatakan atau ditentukan sebagai hukum oleh negara atau didalam prakteknya oleh penguasa negara. Dengan demikian, hukum adalah kehendak negara. Hukum yang dibuat diluar dari kehehndak negara bukan sebagai hukum sebab negaralah yang menjadi pusat dan pokok dari segala kekuasaan dalam negara. Oleh Nawisky dijelaskan negara sebagai suatu gejala masyarakat dengan demikian berada disamping, didepan, dan diluar sistem hukum. hukumlah yang bergantung kepada negara. Dalam hubungan tertentu hukum dibuat atau diakui oleh negara, hukum adalah hasil ciptaan negara. Dengan demikian initinya adalah semua hukum itu dikembalikan kepada kekuasaan negara. Hukum adalah penjelmaan dari kemauan negara yang dinyatakan serta dirumuskan oleh penguasa negara dalam bentuk peraturan hhukum.
3. Kedaulatan Raja
Bahwa kekuasaan tertinggi ada pada raja dan keturunannya, sehingga segala macam dan bentuk pemerintahan bergantung pada penguasa tertinggi yaitu raja. Sebagai contoh di Perancis pada masa pemerintahan Raja Louis XVI dengan semboyannya I’etat cast Moi (Negara adalah Saya). Tokoh yang menganut teori ini adalah Machiavelli.
4. Kedaulatan Rakyat
Menurut ajaran ini segala kekuasaan didalam negara bersumber pada individu-individu. Kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari individu-individu sendiri yang telah menjadi rakyat negara, sebagai negara yang berlandaskan kedaulatan rakyat pimpinan negara adalah ”Immanent” yaitu terkandung didalam diri rakyat itu sendiri. Negara yang mendasarkan atas kedaulatan rakyat kendatipun telah terbentuk negara dengan seluruh perlengkapan kekuasaanya, namun ultimate power ( kekuasaan tertinggi) tetep berada ditangan rakyat itu sendiri. Perwujudanya kekuasaan rakyat tersebut diwakilkan kepada dewan-dewan perwakiln rakyat dan melalui pemerintah yang bertangung jawab kepada rakyat. Dalam hal tersebut pemerintah hany sebagai mandataris rakyat saja. Dipelopori oleh John Lock, JJ Rousseau
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), menekankan bahwa semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara. Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat. Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
5. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum. Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Dalam kontek ini hukum tidak ditentukan oleh negara melainkan negara ditentukan oleh hukum. Dengan demikian negara sebagai produk dari hukum. Menurut Krrabe hukum sama sekali tidak bergantung kepada kehendak manusia. Bahkan hukum adalah suatu hal yang terlepas dari keinginan setiap orang, sebab hukum telah terdapat dalam kesadaran hukum setiap orang.
Kesadaran hukum ini tidak datang, apalagi dipaksakan dari luar, melainkan dirasakan orang dalam dirinya sendiri. Kesadan hukum memaksa orang untuk menyesuaikan segala tindakanya dan perbuatanya dengan rasa keadilan itu, walaupun mungkin hal itu tidak sesuai bahkan mungkin juga bertentangan dengan kehendaknya sendiri
C. Pembahasan
Kedaulatan merupakan masalah yang sangat pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena adanya pengakuan kedaulatan oleh negaranegara lain, berarti eksistensi suatu negara diakui. Maka dengan adanya landasan kedaulatan tersebut, suatu negara dapat menjalankan berbagai macam hubungan dan jalinan kerjasama dengan negara-negara maupun lembaga-lembaga internasional untuk lebih meningkatkan kepentingan nasional dan kemajuan bangsanya. Kedaulatan atau Souvereign memiliki sinonim kemerdekaan dan persamaan, yang berarti bahwa setiap negara bebas untuk mengelola urusan dalam dan luar negerinya masing-masing tanpa campur tangan pihak lain atau negara lain.
Prinsip persamaan kedaulatan, penghormatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara-negara, serta tidak turut campur urusan dalam negeri negara-negara lain dengan jelas tercantum di dalam Piagam PBB (untuk seterusnya disingkat PBB) Pasal 1-2 dan dalam Pasal 2 berbunyi: “The Organization is based on the principle of the sovereign equality of all its Members.” (Organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota). Dalam situs resmi PBB juga dinyatakan: “The members of the UN are sovereign nations, and the UN Charter one of the strongest safeguards of sovereignity, enshrining that principle as one of its central pillars” (anggota-anggota PBB adalah bangsa berdaulat dan Piagam PBB adalah salah satu pelindung kedaulatan yang terkuat, mengabadikan prinsip tersebut sebagai salah satu pilar utama).
Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Juga didasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat” . berdsarkan penjelasan tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
Bangsa Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki masyarakat yang tidak sedikit sehingga sistem demokrasi yang diterapkan di indonesia adalah demokrasi tak langsung. Sehingga pelaksanaan demokrasi rakyat menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahaan yang menjadi wadah dalam menjalakan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi dari teori kedaulatan rakyat. Selain itu juga ditegaskan dalam pembukan UUD’45 “... susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
Selain itu teori kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia juga di tegaskan dalam pancasila yaitu sila ke-4 yang berbunyi” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sila tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi
2. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4. Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyata mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
Sebagai perwujudan dari sistem Kedaulatan Rakyat adalah adanya pemilihan umum(PEMILU). Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu yang menerapkan Sistem kedaulatan rakyat secara penuh yaitu memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan seperti ini juga terus berlangsung hingga sekarang.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat. Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar
Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.
D. Penutup
Sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan pada prinsipnya terdapat dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum alam. Dari kedua aliran tersebut, kedaulatan terbagi menjadi Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Rakyat, dan Kedulatan Hukum. Kedaulatan–kedaulatan tersebut memiliki sifat-sifat berikut:
a. Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasan lain;
b. Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang mengatasi dan dapat membatasi kekuasaanya;
c. Kekal, artinya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat meninggal dunia, bahkan susunan negara dapat berubah-ubah, akan tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa interrupsi, tidak terputus-putus;
d. Tidak dapat dibagi-bagi, artinya karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi maka kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan adalah bulat dan tunggal;
e. Tidak dapat dialihkan, artinya tidak dapat dipindahkan kepada sesuatu badan lain, tidak dapat dilepaskan dan diserahkan kepada sesuatu badan lain.
Dalam tataran pratik bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Juga didasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku